Senin, 20-Apr-2026 : 07-48-33
Barito Utara / 21-08-2025, Jam 02:08:49

Bawaslu Barito Utara Tegaskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti

BATARASATU, Muara Teweh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, resmi memutuskan hasil kajian laporan dugaan praktik politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan yang diregister dengan nomor 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025 tersebut diajukan oleh Sedi Usmika dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, H. Shalahuddin – Felix Sonadie sebagai pihak terlapor. Setelah dilakukan serangkaian klarifikasi terhadap enam orang saksi, pelapor, maupun pihak terlapor, serta menelaah bukti yang disampaikan, Gakkumdu Barito Utara menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana pasal 71 ayat 1, pasal 73 ayat 1, dan pasal 187A Undang-Undang Pilkada.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Syahbubakar Parawansa, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan mendalam bersama unsur Gakkumdu. “Kami telah melakukan kajian secara komprehensif terhadap laporan yang masuk. Berdasarkan fakta klarifikasi dan bukti yang ada, dugaan praktik politik uang dalam laporan tersebut tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, laporan dinyatakan dihentikan,” ujarnya, Kamis (21/8/2025) di ruang pertemuan Bawaslu Barito Utara.

Adam juga menekankan bahwa Bawaslu tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam proses pengawasan. “Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Namun, setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Keputusan ini semata-mata didasarkan pada fakta hukum, bukan opini,” tambahnya.

Dengan adanya keputusan ini, Bawaslu Barito Utara berharap seluruh pihak dapat kembali menjaga kondusivitas dan menjadikan proses demokrasi di daerah tetap berjalan dengan jujur, adil, dan damai. (BT2)

BATARASATU

Jl. Laksamana Agung No. 12 a 0811540000, Barito Utara Kal-Teng

© Batara Satu. All Rights Reserved. Designed by Smart Media