Jum`at, 17-Apr-2026 : 02-27-51
Barito Utara / 09-01-2026, Jam 08:40:28

DPRD Barito Utara Tegaskan Jalan Kabupaten Bukan untuk Angkutan Tambang

BATARASATU, Muara Teweh - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menegaskan bahwa jalan kabupaten yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk mendukung operasional perusahaan tambang.

Penegasan tersebut disampaikan H. Taufik Nugraha saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (9/1/2026), menanggapi masih maraknya penggunaan jalan kabupaten oleh perusahaan tambang, khususnya untuk aktivitas pengangkutan batubara.

“Jalan kabupaten dibangun dari APBD, uang rakyat. Tujuannya untuk menunjang aktivitas masyarakat Barito Utara, bukan untuk kepentingan perusahaan tambang. Sudah seharusnya perusahaan tambang membangun dan menggunakan jalan sendiri,” tegas H Taufik Nugraha.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah daerah masih memberikan toleransi kepada perusahaan tambang yang menggunakan jalan kabupaten. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan terus-menerus karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat, mulai dari kerusakan jalan hingga gangguan lingkungan.

Komisi II DPRD Barito Utara secara khusus meminta pihak perusahaan tambang lainnya agar menghentikan penggunaan jalan kabupaten untuk aktivitas angkutan tambang. Permintaan tersebut merupakan bentuk keberpihakan DPRD kepada masyarakat yang selama ini merasakan langsung dampak kerusakan infrastruktur akibat lalu lintas angkutan batubara.

“Kerusakan jalan sangat nyata dirasakan masyarakat. Belum lagi dampak debu, limbah, dan drainase yang tidak tertata dengan baik. Ini bukan persoalan kecil dan tidak bisa terus ditoleransi,” ujarnya.

Selain kerusakan fisik jalan, Komisi II DPRD juga menyoroti persoalan limbah dan sistem drainase yang dinilai tidak memadai di ruas-ruas jalan yang dilalui angkutan tambang. Menurut Taufik, tidak adanya parit yang layak menyebabkan aliran air dan limbah dari aktivitas perusahaan berpotensi mengalir ke jalan negara maupun jalan kabupaten, sehingga memperparah kerusakan infrastruktur.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2026 akan datang, DPRD Barito Utara akan menyampaikan secara tegas bahwa penggunaan jalan harus disertai dengan tanggung jawab penuh dari perusahaan, termasuk perawatan dan perbaikan jalan.

“Dalam RDP itu sudah kami ingatkan, kalau masih menggunakan jalan kabupaten, harus ada tanggung jawab penuh. Faktanya, sampai sekarang perawatan dan perbaikan belum berjalan maksimal,” tegasnya.

Komisi II DPRD Barito Utara menegaskan akan menunggu tindak lanjut nyata dari perusahaan tambang terkait komitmen dan rekomendasi yang telah disampaikan. Apabila tidak ada itikad baik, DPRD siap mendorong langkah-langkah yang lebih tegas demi melindungi hak masyarakat serta menjaga aset daerah.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara melakukan kunjungan lapangan pada Rabu (7/1/2026). Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Barito Utara didampingi oleh anggota DPRD H. Nurul Anwar, Patih Herman A.B., Jiham Nur, Parmana Setiawan, Ardianto, Byna Husada, Naruk Saritani, Eddy Fran Aji, Jamilah, dan Wardatun Nur Jamilah Serda.

Kunjungan tersebut juga diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara Mihrab Buanapati, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara M. Iman Topik, serta Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara Drs. Jufriansyah.

Melalui pengawasan dan sikap tegas ini, Komisi II DPRD Barito Utara berharap perusahaan tambang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta menunjukkan tanggung jawab nyata terhadap lingkungan, infrastruktur, dan masyarakat Barito Utara.(BT2)

 

 

BATARASATU

Jl. Laksamana Agung No. 12 a 0811540000, Barito Utara Kal-Teng

© Batara Satu. All Rights Reserved. Designed by Smart Media