KPU Barut Tunggu Surat Dari KPU RI, Sebelum Menjalankan Tahapan PSU
BATARASATU, Muara Teweh – ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari menyampakan keterangan pers didampingi empat komisioner diantaranya, Herman Rasidi (Divisi Hukum dan Pengawasan), Lutfia Rahman (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Paisal Rahman (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), dan Roya Izmi Fitrianti (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM) bertempat di Aula Rapat KPU setempat, Sabtu (24/5/2025).
Ketua KPU Barito Utara, Siska mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dinas dari KPU RI untuk memulai tahapan Pemungutan Suara Ulang (Pilkada) Barito Utara.
“Kami masih belum bisa sampaikan jadwal dan tahapan PSU Pilkada secara terbuka, karena KPU Barito Utara hanya sebagai eksekutor. Belum ada lagi surat dinas dari KPU RI, ”katanya
Menurutnya, KPU Barito Utara telah berkoordinasi dengan KPU RI. Berlaitan dengan hal tersebut, jika tak ada perubahan, salah satu komisioner KPU RI yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan akan hadir di Muara Teweh, Minggu (25/5/2025).
Siska menjelaskan, poin penting putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa dua Keputusan KPU Barito Utara dibatalkan.
Dan juga mendiskualifikasi dua pasangan calon. “Baru pertama kali terjadi, MK mendiskualifikasi dua pasangan calon. Itu terjadi di Barito Utara,” sambungnya.
Poin penting lainnya yaitu, MK memerintahka KPU Barito Utara untuk melaksanakan PSU secara kseseluruhan. “Ada 270 TPS di Barito Utara, ” ucapnya.
Dengan catatan, paslon diganti, namun koalisi atau gabungan parpol sebagai pengusung/pengusul pasangan calon tetap seperti 27 November 2024.
Begitu pula daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) sama dengan saat Pilkada 27 November 2024.
“PSU Pilkada dilaksanakan paling lambat 90 sejak putusan MK dibacakan. Jika dihitung, paling lambat jatuh pada 13 Agustus 2025,” jelas Ketua KPU Siska Dewi Lestari.
Seperti yang viral diberitakan, MK memutuskan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025).
Dua pasangan calon tersebut, yaitu paslon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya- Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI-SAJA) didiskualifikasi, karena terbukti melakukan money politik.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo. Pihak termohon (KPU Kabupaten Barito Utara) diberi waktu selama 90 hari untuk menggelar pilkada ulang.(BT2).