Kamis, 16-Apr-2026 : 07-24-53
Barito Utara / 10-03-2026, Jam 03:06:24

Bupati Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD Barut 2025-2029

Muara Teweh, Batarasatu – Bupati Barito Utara H Shalahuddin, ST, MT, Wakil Bupati Felix Sonadie S Tingan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Drs Muhlis menghadiri Rapat Paripurna IV Masa Sidang II DPRD Kabupaten Barito Utara dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Barito Utara, Selasa (10/3/2026), dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj Henny Rosgiarty Rusli.

Selain dihadiri kepala daerah dan pimpinan DPRD, rapat paripurna juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029. Penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan tahapan penting dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj Henny Rosgiarty Rusli saat memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan selama lima tahun ke depan.

Ia menambahkan, melalui pembahasan yang dilakukan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan dokumen RPJMD tersebut dapat mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat serta menjadi arah kebijakan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

Sementara itu, Bupati Barito Utara H Shalahuddin, ST, MT menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin dalam proses pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029.

Menurut Bupati, dokumen RPJMD menjadi landasan penting dalam menentukan arah pembangunan daerah yang selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah serta kebutuhan masyarakat. (BT2).

 

 

BATARASATU

Jl. Laksamana Agung No. 12 a 0811540000, Barito Utara Kal-Teng

© Batara Satu. All Rights Reserved. Designed by Smart Media