Pemkab Barito Utara Tegaskan SPMB Tanpa Pungutan, TKA Bukan Penentu Kelulusan
Muara Teweh, Batarasatu– Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih, transparan, dan bebas pungutan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiluddin A Surapati, saat kegiatan penandatanganan pakta integritas di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (23/4/2026).
Dikatakan Kadis Pendidikan Barito Utara Syahmiluddin A Surapati bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang telah digelar bukan menjadi penentu kelulusan peserta didik, melainkan hanya sebagai salah satu indikator dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya melalui jalur prestasi.
“Pelaksanaan TKA ini merupakan bagian dari evaluasi pendidikan nasional berbasis standar. Namun kami tegaskan, TKA bukan penentu utama kelulusan, melainkan sebagai salah satu syarat dalam seleksi ke jenjang berikutnya,” ujar Syahmiluddin.
Untuk jenjang SMP, TKA dilaksanakan pada 6 hingga 14 April 2026 dan diikuti 43 SMP se-Barito Utara dengan jumlah peserta sebanyak 1.914 siswa. Dari jumlah tersebut, 38 sekolah melaksanakan secara mandiri, sementara 5 sekolah masih menginduk.
Sementara itu, untuk jenjang SD, pelaksanaan TKA berlangsung pada 20 hingga 30 April 2026, dan khusus di Barito Utara telah selesai pada 23 April. Tercatat sebanyak 2.126 siswa dari 173 sekolah mengikuti kegiatan tersebut, dengan 177 sekolah mandiri dan 56 sekolah masih menginduk.
Syahmiluddin mengakui masih terdapat kendala dalam pelaksanaan TKA, terutama terkait keterbatasan listrik dan akses jaringan internet di sejumlah wilayah. Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN, Telkomsel, serta perangkat desa untuk meminimalisir hambatan tersebut.
“Kami akan terus melakukan pembenahan, termasuk melengkapi sarana TIK seperti komputer dan laptop, pengembangan akses internet, serta penyediaan genset bagi sekolah yang masih mengalami keterbatasan listrik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syahmiluddin menyampaikan bahwa Pemkab Barito Utara saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan SPMB dengan mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa diskriminasi.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Barito Utara juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang menegaskan larangan adanya pungutan biaya dalam proses SPMB di seluruh sekolah di bawah kewenangan kabupaten.
“Tidak boleh ada pungutan dalam proses SPMB. Ini komitmen bersama agar masyarakat dapat mengakses pendidikan secara mudah, adil, dan terjangkau,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan SPMB melibatkan berbagai pihak, termasuk OPD terkait, Forkopimda, serta instansi pengawas, guna memastikan proses berjalan bersih dari praktik gratifikasi, pungutan liar, maupun KKN.
Namun demikian, pihaknya berharap adanya koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi, khususnya terkait jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi, agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai pungutan yang masih ditemukan.
“Kami berharap dukungan semua pihak agar pelaksanaan SPMB di Barito Utara benar-benar bersih dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” pungkasnya.(BT2)