Senin, 05-Oct-2026 : 02-45-43
Barito Utara / 05-10-2026, Jam 01:03:52

Pelebaran Jalan Muara Teweh Dikebut, Pemkab Libatkan Pemilik Lahan Terdampak

RAKOR PERCEPATAN PELEBARAN JALAN-Bupati H Shalahuddin didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie  Y Tingan dan Sekda Muhlis pimpin rapat koordinasi percepatan pelebaran jalan dalam kota Muara Teweh, Senin (5/10/2026) di aula Setda lantai I.(foto:Batarasatu)

 

Muara Teweh, Batarasatu – Bupati Barito Utara H Shalahuddin meminta percepatan proses pelebaran sejumlah ruas jalan dalam Kota Muara Teweh, khususnya terkait penyelesaian tahapan dengan para pemilik lahan dan bangunan yang terdampak pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Bupati H Shalahuddin saat memimpin rapat koordinasi percepatan pelebaran ruas jalan dalam Kota Muara Teweh, di Aula Setda Lantai I, Senin (5/10/2026).

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y Tingan, Sekda Muhlis, kepala perangkat daerah terkait, serta para pemilik lahan atau tanah yang terdampak pelebaran jalan dalam kota Muara Teweh.

Bupati Shalahuddin dalam arahanhya mengatakan, pelebaran jalan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan penataan kota sekaligus menyesuaikan kapasitas jalan dengan kebutuhan lalu lintas yang semakin meningkat.

Menurutnya, kondisi sejumlah ruas jalan saat ini sudah mengalami peningkatan kepadatan lalu lintas, termasuk pada titik-titik tertentu yang menyebabkan kemacetan dan kepadatan kendaraan. “Sudah saatnya kita melakukan penataan ulang. Kita berharap Kota Muara Teweh menjadi kota yang lebih baik, salah satunya melalui pelebaran jalan,” kata Shalahuddin.

Bupati H Shalahuddin juga menyadari bahwa pelaksanaan pelebaran jalan akan berdampak terhadap masyarakat, terutama pemilik tanah dan bangunan yang sebagian lahannya terkena pembangunan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan.

Shalahuddin juga menegaskan pemerintah tidak memiliki keinginan untuk merugikan masyarakat yang terdampak. Ia menyebut proses pemberian penggantian kepada pemilik lahan dilakukan berdasarkan hasil penilaian dan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada sedikit pun keinginan kami untuk merugikan Bapak dan Ibu sekalian. Kalau bicara ganti rugi, saya berharap lebih kepada ganti untung,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, anggaran untuk proses tersebut telah disiapkan pemerintah daerah. Namun, pencairannya tetap harus melalui tahapan administrasi, termasuk penetapan harga, perhitungan luasan bidang tanah dan ketentuan lainnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan jalan memiliki batas waktu kontrak hingga Desember. Selanjutnya, pekerjaan diharapkan dapat dilanjutkan melalui kontrak multiyears.

Karena itu, rapat tersebut sekaligus menjadi ruang bagi para pemilik lahan untuk menyampaikan masukan maupun hal-hal yang masih perlu diselesaikan sebelum memasuki tahap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Kami masih menunggu masukan dari Bapak dan Ibu sekalian, sehingga apa yang nantinya kita putuskan dapat disempurnakan dan berjalan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.(BT2)

 

 

 

 

BATARASATU

Jl. Laksamana Agung No. 12 a 0811540000, Barito Utara Kal-Teng

© Batara Satu. All Rights Reserved. Designed by Smart Media